FAIDAH HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH
HADITS PERTAMA
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِيءٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللّٰهِ ورَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إليْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
A. Kedudukan hadits
Berkata Al Imam Ahmad dan Al Imam Asy-syafi’i rohimahumallahu ta’ala : “Masuk dalam hadits innamal a’maalu bin-nyyaat sepertiga ilmu”.
Berkata Al Imam Ahmad : “Hadits niat ini masuk dalam tujuh puluh bab masalah fiqih…”
Berkata Al Imam Ibnu Rojab : “Hadits ini adalah salah satu hadits yang agama Islam berkisar diatasnya (sebagai sumber dalil)”.
Berkata Abdurrahman bin Mahdi : “Seandainya aku menulis sebuah kitab yang di dalamnya terdapat beberapa bab, maka pasti akan aku jadikan hadits Umar bin Khattab ini tertulis pada setiap bab. Beliau juga berkata : “Barangsiapa yang ingin menulis sebuah kitab, maka hendaknya dia mulai dengan hadits Al a’maalu bin-nyyaat”.
B. Diantara faidah hadits
1. Bahwasanya tidak ada suatu amalan kecuali pasti memiliki niat. Karena tidak mungkin seseorang yang berakal dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk melakukan amalan tanpa niat.
2. Hadits ini bantahan bagi orang-orang yang suka was-was yang mana mereka mengulangi amalan beberapa kali dengan alasan karena niatnya tidak tepat (kurang mantap). Padahal jika dia adalah seseorang yang berakal dan dapat memilih antara kebaikan dan keburukan tidak mungkin beramal tanpa niat.
3. Bahwasanya seseorang akan diberi pahala dan dosa berdasarkan niatnya.
4. Hadits ini menunjukkan bahwasanya niat adalah bagian dari iman, karena niat adalah amalan hati. Dan iman menurut ahlussunnah adalah pembenaran dalam hati, pengucapan dengan lisan dan beramal dengan seluruh anggota badan.
5. Hadist ini menunjukkan bahwasanya seseorang sebelum melakukan suatu amalan wajib mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Apakah disyaratkan ataukah tidak, apakah wajib atau sunnah. Karena suatu amalan dianggap tidak ada jika kosong dari niat yang disyariatkan pada amalan itu.
6. Hadits ini menunjukkan atas disyaratkannya niat dalam seluruh amal ketaatan. Amalan ketaatan apapun yang di kerjakan tanpa niat maka tidak teranggap.
7. Sesungguhnya amalan itu tergantung wasilah (perantaranya). Terkadang sesuatu yang pada asalnya mubah dapat berubah menjadi ketaatan jika seseorang yang mengerjakannya meniatkan perbuatan itu sebagai kebaikan.
8. Hendaknya bagi seorang guru atau pengajar atau da’i untuk dapat memberikan permisalan atau sebuah contoh yang dapat memperjelas suatu hukum yang sedang dijelaskan.
Di terjemahkan oleh Ahmad Imron Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.
Rujukan :
Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Unais Ali bin Husain.
